Selain PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, penerapan tarif efektif bulanan (TER Bulanan) juga berlaku untuk dewan komisaris/pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).
Tarif dan DPP PPh 21 Dewan Komisaris/Pengawas yang Menerima Penghasilan Tidak Teratur
Berdasarkan ketentuan PMK 168/2023, penghasilan yang diterima dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dihitung menggunakan TER Bulanan. TER Bulanan ditentukan berdasarkan status PTKP dengan pengelompokan sebagai berikut:
Kategori TER | Status PTKP | Besaran PTKP |
---|---|---|
TER A | TK/0 | Rp 54.000.000 |
TER A | TK/1 & K/0 | Rp 58.500.000 |
TER B | TK/2 & K/1 | Rp 63.000.000 |
TER B | TK/3 & K/2 | Rp 67.500.000 |
TER C | K/3 | Rp 72.000.000 |
Detail tarif dapat dilihat pada Lampiran PP 58/2023 atau Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024
Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto penghasilan yang diterima/diperoleh dalam satu masa pajak. Berbeda dengan ketentuan PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan pajak yang berlaku pada PMK 168/2023 tidak dihitung secara kumulatif.
Contoh Penghitungan
David (belum menikah, tidak memiliki tanggungan) merupakan komisaris pada PT Ostara Indo dan tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Pada tahun 2024, David menerima honorarium pada bulan November sebesar Rp80.000.000.
Sebelum berlakunya PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima David adalah sebagai berikut:
Bulan | Penghasilan Bruto | Dasar Pengenaan Pajak | Tarif PPh | PPh Pasal 21 Terutang |
---|---|---|---|---|
Desember | Rp80.000.000 | Rp60.000.000 | 5% | Rp3.000.000 |
Rp20.000.000 | 15% | Rp3.000.000 | ||
Total | Rp6.000.000 |
Dari ilustrasi di atas, diketahui bahwa status PTKP David adalah TK/0, sehingga masuk kategori TER A. Berikut adalah penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima David setelah berlakunya PMK 168/2023:
Bulan | Jumlah Penghasilan Bruto | Tarif Sesuai Kategori TER | PPh Pasal 21 Terutang |
---|---|---|---|
Desember | Rp80.000.000 | 23% | Rp18.400.000 |